Dibongkar Polda Sumut, 10 Warga Tertipu Rp 1,3 Miliyar Lebih Modus Masuk Pegawai PDAM

Notification

×

Tag Terpopuler

Dibongkar Polda Sumut, 10 Warga Tertipu Rp 1,3 Miliyar Lebih Modus Masuk Pegawai PDAM

Selasa, 14 Juni 2022 | Juni 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T02:53:34Z

Medan (MNC). - Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan Korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi. 

Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. 

Hadi menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan,  membujuk meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan. 

"Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannyabisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," katanya, Selasa malam (14/6). 

Lanjut Hadi, ada delapan orang yamg menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. "Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," sebut. 

Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. "Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta," sebutnya total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000.

"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp. 150.000.000, dari korban LI dan  Rp. 75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. "Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut menghimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (AVID/r)