Jakarta (MNC), - Beristirahat sangat diperlukan untuk pengemudi jarak jauh agar tetap nyaman dan selamat sampai tujuan.
Sebagian pengemudi pasti sudah pernah mendengar aturan 4/8 dalam mengemudi tapi apa sih artinya? Aturan 4/8 ini penting diketahui bagi yang sering berkemudi antar kota atau provinsi.
Aturan mengemudi jarak jauh tercantum dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ seperti durasi berkendara dan beristirahat.
Aturan mengemudi jarak jauh 8 jam 8 jam merupakan durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari. Lebih dari itu, dapat mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang, sebab, dalam mengemudi memerlukan konsentrasi tinggi dan kondisi fisik yang prima.
Jika sudah mencapai 8 jam, pengemudi perlu mengistirahatkan tubuhnya sebelum memulai perjalanan kembali atau dapat bergantian dengan pengemudi lain jika ada.
4 jam merupakan durasi mengemudi tanpa istirahat. Artinya, jika sudah mengemudi selama 4 jam nonstop, pengemudi perlu menepi di rest area atau tempat istirahat terdekat untuk meregangkan tubuhnya.
Jangan terlalu memaksakan mengemudi jika sudah mencapai durasi 4 jam ini hanya karena ingin sampai tujuan lebih cepat.
30 menit merupakan durasi minimal pengemudi beristirahat setelah 4 jam mengemudi, jadi selain durasi mengemudi, durasi istirahat pun perlu diperhatikan agar kondisi fisik pengemudi tetap terjaga.
Berdasarkan aturan 4/8 di atas, istirahat menjadi hal yang penting saat mengemudi jarak jauh, yang ujuannya, agar pengemudi dan penumpang aman dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan.
Dengan beristirahat yang cukup, pengemudi dapat memulihkan konsentrasi dan daya refleksnya.
Pengemudi juga dapat menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan.
Selain itu, dengan beristirahat yang cukup, pengemudi juga dapat menghindari gangguan microsleep atau tertidur sebentar saat menyetir.
Dengan berbagai manfaatnya, kebutuhan istirahat ini kerap disepelekan oleh pengemudi hanya karena ingin sampai tujuan lebih cepat, padahal bagaimana pun keselamatan dalam berkendara tetaplah yang utama.
Sumber : Kompas