Jakarta (MNC),-Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela kepada bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam.
Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan sebagaimana dilansir Antara.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup.
Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.