Laworo, Muna Barat (MNC), Ketua Projo Muna Barat LM Junaim mengatakan ,tuduhan DPD JPKPN Sultra terkait pergantian Perangkat Desa pajala tidak berdasar, apa yang dituduhkan adalah sebagai tuduhan recehan dan kebencian",Ungkap LM. Junaim.
Kata dia, "seperti apa yang dikeluhkan eks Perangkat Desa menyuarakan melakukan penjaringan saya kira hal biasa, namun untuk memaksakan melakukan penjaringan tidak bisa dipaksakan.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) STIK Avicenna Kendari Lm. Junaim lebih lanjut mengatakan, Perangkat Desa hasil Putusan PTUN yang terdiri dari tiga desa sudah dikembalikan yakni Desa Pajala kecamatan Maginti, desa Wandoke Kecamatan Tikep dan Desa Lahaji kecamatan Kusambi", Cetusnya.
Junaim menyebut, Pj Bupati Mubar Dr. Bahri taat UU dan beliau memerintahkan 3 kepala Desa untuk menjalankan putusan PTUN yang memiliki keputusan hukum tetap",ungkap Junaim.
Proses Penyaringan dan Penjaringan itu bisa dilaksanakan manakala Ada perangkat Desa yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Perangkat Desa, jika terjadi kekosongan maka akan dilakukan penyaringan dan Penjaringan perangkat Desa,tidak boleh paksa Pj Bupati Mubar Dr. Bahri Untuk melakukan penjaringan yang inprosedural, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ,seperti Diatur di pasal 2 ayat 2 tentang syarat perangkat desa adalah ,
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Jika ada perangkat Desa yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa seperti syarat diatas maka harus dilakukan penjaringa ulang. Pertanyaanya apakah perangkat desa hari ini di Desa pajala yang telah dikembalikan berdasaarkan putusan PTUN sudah tidak lagi memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagai perangkat? , jika ada syarat yang tidak memenuhi maka segera kadesnya berkonsultasi dengan camat untuk dilakukan penjaringan dan penyaringan . jadi pak PJ Bupati Mubar Dr . Bahri bukan tidak menepati janjinnya namun lagi lagi beliau taat prosedur, pak Pj Bupati Dr. Bahri tidak tergesa gesa untuk urusan Prosedur, bahkan Pj Bupati Mubar Dr Bahri akan Merubah perbup tentang perangkat desa yang mengatur masa kerja disesuaikan masa jabatan kepala desa karena perbup bertentangan permendagri dan beliau Menawarkan solusi bagi eks perangkat Desa bagai pegawai tidak tetap pemda, pasukan DLH dan staf di desa dan dari 57 eks perangkat Desa sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah bahwa 36 orang memilih Di DLH, 18 0rg staf desa, 2 orang honor kecamatan dan 1 org honor pemda. Sebenarnya masalah eks perangkat lama sudah selesai, sudah dibungkus.
Kemudian terkait dengan Indomaret, UMKM masyarakat akan tutup permanen , melahirkan pengangguran dan menciptakan kemiskinan ekstrim, ini pemikiran Dungu dan mengada-ngada, UMKM masyarakat tidak akan tutup, justru dengan lahirnya Indomaret akan merekrut tenaga kerja baru yang berdomisili di Muna barat. katanya
Lebih gamblang Junaim, mengemukakan, bahwa, Produk asli local desa bisa dipasarkan oleh Indomaret di luar Muna barat, bahkan Indomaret akan meberi keterampilan khusus dalam bentuk pelatihan Pembuatan produk local yang merupakan komoditi unggulan daerah Mubar tujuannya adalah untuk melahirkan skil bagi para pelaku usaha local agar lebih kratif dan inovatif dan akan menambah pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
"Saya heran kenapa ada pemikiran primitive dan makin mundur seperti ini selalu menggiring sesuatu yang tidak bernilai kalau DPD JPKPN SULTRA melarang Pj Bupati mengeluarkan Izin. Justru kami dan rakyat akan mendorong Pj Bupati untuk mengeluarkan Izin indomaret, karena kami Yakini lahirnya Indomaret akan banyak manfaat buat masyarakat dan UMKM di Mubar seperti kabupaten lain di Sultra karena Kemudahan investasi merupakan direktif dan legacy bapak Presiden. Urusan ganti Rugi lahan , Izin Pembangunan", kuncinya
Sementara, WAROAGI AGIMA Ketua JPKPN , membantah saat dihubungi SUPRIADI BURAERAH melalui sambungan WhatsApp, waroagi mengatakan dirinya "tidak pernah menuduh", singkatnya. (Am/red)