Kordinator Wilayah III L-PRI Sebut Indikasi Kasus APBN Dana Desa di Sinjai, Laporkan Ke Kejati Sulsel

Notification

×

Tag Terpopuler

Kordinator Wilayah III L-PRI Sebut Indikasi Kasus APBN Dana Desa di Sinjai, Laporkan Ke Kejati Sulsel

Selasa, 11 April 2023 | April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-28T04:05:27Z

Terkait sejumlah Indikasi kasus APBN Dana Desa mulai tahun 2018-2022 di Kabupaten Sinjai, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI menjadwal pelaporan ke kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel setelah hari raya idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Jadwal tersebut diutarakan diterangkan Supriadi Buraerah Kordinator Wilayah III DPP L-PRI melalui Pres release Selasa malam.

Pria kelahiran Sinjai 1988 ini, menerangkan lebih lanjut, menurutnya pengelolaan anggaran Negara sejak tahun 2018-2022 berdasarkan hasil investigasi dan data dikumpulkan terdapat sejumlah indikasi kasus, meliputi sejumlah kegiatan, seperti pekerjaan fisik, pengadaan barang dan jasa (alkes-covid 19) termasuk sejumlah pengguna anggaran pada kegiatan Bimtek perlu diaudit oleh Kejati Sulsel.

Menurutnya, tak sulit diungkap bila mana ada indikasi kasus dalam setiap pengelolaan Anggaran Perbelanjaan Pendapatan Negara APBN Dana Desa tahun 2018-2022. Pasalnya mulai tahun 2018-2022 semua masyarakat Indonesia dapat memperoleh data-data rincian APBDes/APBN Dana Desa, melalui Jaringan Pencegahan korupsi JAGA-KPK-RI. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan investigasi merujuk pada UUD tentang transparansi Publik.

Kendati demikian, disebutkan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan UUD no 43  di sahkan presiden RI pada tahun 2018. Dimana dalam (PP43/2018) tersebut pemerintah menempatkan peranan aktif masyarakat dalam membantu pemerintah untuk memberantas Korupsi.

"Kami selaku koordinator Wilayah III DPP L-PRI menyatakan sikap akan membongkar sejumlah kasus APBN Dana Desa di kabupaten Sinjai, dengan melakukan pelaporan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel", kuncinya.