Diduga Oknum S.HDR Kebal Hukum di Wilayah Polda Riau dan Polresta Pekanbaru

Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Oknum S.HDR Kebal Hukum di Wilayah Polda Riau dan Polresta Pekanbaru

Senin, 03 April 2023 | April 03, 2023 WIB Last Updated 2023-04-04T06:15:39Z

Pekanbaru (MNC), - Diduga laporan  masyarakat  saat di konfirmasi  seorang  wartawan  inisial AL, sebagai pelapor yang  telah melaporkan  S,HDR  tersebut  ke pihak  kepolisian  polda Riau  namun berkas perkara laporan dumas nya di limpah kan ke polresta Pekanbaru tapi sangat di sayangkan sampai saat  ini belum ada tidak kunjut  dari pihak  kepolisian  polda Riau  dan polresta Pekanbaru. Saat di konfirmasi  saudara  AL sebagai  pelapor  inisial  AL dengan bukti  terima laporan  terbuang oalah tanggal 16 maret 2023 di sampaikan  di ruang SPKT  polda Riau melakukan  setom polda Riau  yang  di tujuan kepada pihak kepolisian Republik Indonesia wilayah hukum Polda Riau  tersebut  sampai saat  ini belum  ada di panggil panggil  jelas pelapor  inisial AL 53 thn .


Oknum  inisial  S,HDR juga  yang  mana, selama ini selain kerja nya sering membuat  kegaduhan dan rusuh dengan  wartawan lain ,dia juga suka mengentervensi  kerja jurnalis  tidak hanya itu bahkan sambil mengeluarkan  ucaman - ncaman dan intimidatif terhadap kerja jurnalis atau wartawan lainnya. (04/04/2023)


Selain oknum  tersebut  suka mengurus kerja orang  lain  diduga juga rumah pribadi miliknya  oknum  inisial  S, HDR di ketahui., beredar kabar berita di beberapa media  online  bahwa,rumah milik pribadi nya di tengah bahu  jalan Raya Jalan Hangtuah Ujung no. 69 Pekanbaru jalan Raya lintas Sumatera sail kecamatan Tenanyan Raya Pekanbaru.


"Tersebut  diduga  tidak memiliki IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB ) hal seperti  ini seharusnya nya pihak yang  terkait  dan pihak yang  berkewenangan  dalam bidang perizinan  kota Pekanbaru Riau  harus nya langsung  melakukan  Peninjauan  terhadap izin- izin  rumah yang  di sulap oknum  tersebut  menjadi kantor media hebatriau.com  ,dan bahkan beberapa  media milik oknum  inisial S, HDR tersebut bahkan selain  oknum  itu menguasai  sebagai  wartawan  sekaligus  pemilik  beberapa media selai hebatriau.com juga memiliki LSM ,seperti Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum  sendiri pernah mengakui saat memberikan keterangan kepada majelis hakim ketua pimpinan sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru  oknum  sempat  menyampaikan  kemapada majelis  Dia adalah  seorang  pengusaha  media dan seorang  pemborong  alias kontraktor  ,diketahui  juga  pemilik  lembaga  LSM. Pertanyaan  masyarakat  kepada bapak ibuk Di kantor dewan  pers  pusat apakah dengan satu orang  dapat menjadi pemegang media sekaligus  sebagai  wartawan  dan pemilik LSM  dan pemborong proyek...? .


Sesui hasi keterangan beberapa sumber  inisial  HTO, yang  juga kerabat dekat  nya S, HDR menyampaikan kepada wartawan  AR, pada tanggal 31 maret 2023 sekira lebih dan kurang pukul 23: 02 wib, mengatakan kalau rumah  milik  S,HDR  tersebut  100% tidak memiliki  izin  IMB  dan sumber  lain nya juga seorang  kerabat dekat S, HDR., inisial   YBE juga  mengatakan  kepada  wartawan 02 april 2023 sekitar pukul.09;12 wib.bahwa tanah bangunan milik  oknum  inisial HDR., tanahnya  tersebut  tidak layak untuk  di jadikan bangunan  permanen  karena  dalam kondisi  dalam jurang ,lagi pula itu badan jalan.


Diduga S,HDR  mendapatkan  tahan tersebut  dari seorang  wartawan  keturunan  asli Riau hanya saja di berikan sedikit  tanah untuk  dia bangun karena  dia mintak dan biar dia bisa membackup  kalau ada persoalan  masalah tanah milik orang  Riau tersebut  dia nggak saja nama nya putra Riau bukan nama sebenarnya jelas sumber ATO.


Dari beredar nya kabar tersebut  makan kami selaku masyarakat  bersama  insan pers  memintak agar pihak pemerintah kota Pekanbaru  dan satpol  polisi pamong praja Pekanbaru  Riau  untuk  menelusuri  lebih  detail terkait  kasus rumah yang  diduga  tidak memiliki  izin  tersebut.  


Dan kami juga meminta kepada pimpinan  dewan pers  agar jangan sepihak untuk  merespon laporan  oknum  yang  di publikasikan ,karena  seharusnya  pihak pemerintah  dan dewan  pers  tidak boleh  juga untuk  egois  terkait  pemberitaan  kritik dari masyarakat Indonesia  karena  media dan jurnalis  itu  adalah  bagian dari pilar ke 4 dan  diatas dalam UU  PERS TAHUN 1999 berserta pungsi  nya  dari pilar  ke 4 tersebut dalam tugas pokok pers untuk  melakukan pemantau terhadap  kenerja  TNI,POLRI dan  pejabat pemerintah lainnya  jelas AR.


Maka kalau ada berita-berita  kira nya ada kritik pemerintah  harus nya lebih  teliti  dan cermat dalam melakukan  pembenahan  melalui  wahana impormasi publik yang  di sampaikan  oleh  masyarakat  melalui  Media  massa, media televisi,  radio, surat kabar, media siber dan lain-lain  baik itu berbentuk  kan tulisan gambar video  dan lain-lain  jelas AR.


Sampai saat ini Kami belum dapat melakukan  konfirmasi  kepada  oknum S,HDR  tersebut sehingga  berita  ini  di terbitkan.


Published : Ansori