Saat pengembalian H Surianto di dampingi Dirut RSUD Latemmamala dr Hj Sitti Mudirusniah, M.Kes, SP.Kj menyerahkan dana tersebut kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Ridwan, SH, MH pada Jum'at (12/5/2023).
Usai menerima Dana tersebut sebagai uang kelebihan bayar sebesar Rp. 341.596.238,15 pada kegiatan Pembangunan Gedung IGD, ICCU, PICU/NICU Lanjutan RSUD La Temmamala, selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada Kepala Inspektorat Drs Andi Mahmud, MM yang kemudian di serahkan kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Ibu Lies.
Menurut Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, SH bahwa"Kelebihan bayar tersebut dari laporan hasil temuan BPK dengan pekerjaan tahun anggaran 2018 , tandasnya.
Musdar juga menuturkan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-03/p.4.20.4/Lidsus.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, Pungkasnya.
Hadir meyaksikan penyerahan tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Andi Hasanuddin, SH, MH.
(Red/**)