Di Desa Pattongko Pengadaan Pupuk 107 Karung Ditenggarai Praktik Korupsi

Notification

×

Tag Terpopuler

Di Desa Pattongko Pengadaan Pupuk 107 Karung Ditenggarai Praktik Korupsi

Minggu, 28 Januari 2024 | Januari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-01-29T10:46:09Z

Sinjai (MNC), -Senin 29 Januari, Pengadaan Pupuk 107 Karung yang tergabung pada program ketahanan pangan Desa Pattongko kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, dengan nilai anggaran secara keseluruhan  kurang lebih Rp 200 juta rupiah  ditenggarai praktik Korupsi. Nama Mustaking dan Hajrawati terseret.

Dikatakan Akbar (nama sumber disematkan), Inspektorat kabupaten Sinjai baru-baru ini melakukan pemeriksaan. Hanya saja diduga dokumen terkait tidak ditemukan.

"Diduga Inspektorat tidak menemukan dokumen LPJ belanja Pupuk. Pihak yang merealisasikan Kegiatan bersama Penyedia barang tidak dapat memperoleh tanda tangan pihak toko tempat perbelanjaan Pupuk. Sehingga LPJ tidak dilaporkan. Karena ada yang tidak beres,"Kata Akbar.

Akbar menyebut kasus ini juga kemungkinan besar sedang didalami Tipikor Polres Sinjai. "Ada juga Info Tipikor Polres Sinjai sedang mendalami kasus ini,"jelasnya.

Pengadaan Pupuk, sambung Akbar, dengan harga satuan Rp 450 Ribu rupiah dengan jenis Pupuk bermerek ZA. Sementara pihak terkait melakukan perbelanjaan dengan didominasi Pupuk Phoska yang senilai Rp 170 ribuan rupiah.

Bukti dokumentasi pembagian pupuk kepada masyarakat juga tidak ditemukan. Masih kata Akbar.

Kendati pun dalam persoalan tersebut menyeret nama Mustaking dan Hajrawati.

Dimana pada program pengadaan Pupuk ini berlangsung pada tahun 2023 Mustaking menduduki menjabat Pelaksana Jabatan Kades Pattongko dan Hajerawati selaku Bendahara. Kini Mustaking berkantor di Kecamatan Tellu Limpoe sebagai salah satu Staf dan Hajerawati off pasca program pengadaan Pupuk alias terganti sebagai bendahara Desa Pattongko.

Sementara Asran adalah pihak Toko tempat pembelian pupuk dimaksud.

Hingga berita ini disiarkan sejumlah pihak masih berupaya dikonfirmasi. (1 Tulisan/S)