Pelatihan Sertifikasi Profesi untuk Penyuluh Pertanian Level Supervisor dan Fasilitator

Notification

×

Tag Terpopuler

Pelatihan Sertifikasi Profesi untuk Penyuluh Pertanian Level Supervisor dan Fasilitator

Senin, 20 Mei 2024 | Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T03:42:24Z

Gowa (MNC), Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. Dalam rangka menunjang tugas dan fungsinya, Penyuluh pertanian perlu dilengkapi serangkaian peningkatan kompetensi dan sertifikasi.


Sebanyak 67 peserta mengikuti Bimbingan Teknis Sertifikasi Profesi Bagi Penyuluh Pertanian Swadaya di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku. Pelatihan diberikan kepada Penyuluh Pertanian Level Supervisor dan Fasilitator yang berlangsung selama 3 hari (20 - 22 Mei 2024).


Di berbagai kesempatan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman selalu menegaskan agar penyuluh pertanian harus menjadi SDM Pertanian yang profesional dan berkualitas.

“Dengan adanya penyuluh pertanian yang profesional dan berkualitas, diharapkan mampu meningkatkan produktivitas petani serta kesejahteraan petani dan juga kesejahteraan penyuluh,” tegasnya.


Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi yang menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi penyuluh pertanian merupakan wujud komitmen Kementerian Pertanian dalam meningkatkan kualitas penyuluh pertanian.


“Sertifikasi kompetensi penyuluh pertanian merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyuluh pertanian,” tambahnya.


Dalam sambutannya, Kepala BBPP Batangkaluku yang diwakili Kepala Bagian Umum, Rosdiana mengatakan, berdasarkan Permenpan-RB bahwa guna meningkatkan kompetensi dan profesional, Penyuluh pertanian wajib mengikuti pelatihan yang disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.


"Kemudian untuk sertifikasi profesi merupakan proses pemberian serfitikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif," terangnya.


Rosdiana menambahkan bahwa sertifikat yang diberikan bukan diterbitkan oleh BBPP Batangkaluku, melainkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Semua profesi membutuhkan sertifikasi untuk menguji keprofesionalitasan yang bersangkutan di bidangnya.


"Sertifikasi kompetensi ini merupakan salah satu persyaratan yang akan mendongkrak nilai peserta apabila mengikuti pendaftaran ASN untuk jabatan Penyuluh pertanian. Peluang berikutnya untuk menjadi ASN diharuskan untuk membekali diri dengan berbagai kegiatan-kegiatan misalnya Bimtek dan Pelatihan," jelasnya.


Di akhir sambutannya, Rosdiana berharap agar peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius dan disiplin serta mengikuti sampai selesai.


(Red)