Jakarta (MNC), Ketua Umum Lembaga Front Peduli Keadilan (FPPK) Abdul Hatab dari Pulau Sumbawa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Senin (21/10) guna mengajukan permohonan perlindungan hukum atas adanya putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/PN.Sbw. Ia menduga terjadi suap menyuap.
Hatab sapaan akrabnya Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa, provinsi Nusa Tenggara Barat sangat dinilai bersikap jauh dari netral, adil, independen, yang diduga memihak kepada satu pihak yang memungkinkan terjadi suap-menyuap dan persengkongkolan jahat.
"Saya Abdul Hatab selaku saksi di dalam perkara perdata Nomor. 3/Pdt.G/PN.Sbw. menjelaskan kepada majelis hakim bahwa buku tanah no 507 dan buku tanah no 511 atas nama Sangka Suci tersebut berdasarkan didalam administrasi buku tanah menunjukan batas - batasnya, di sebelah Utara adalah LAUT disebelah barat adalah TANAH NEGARA, sebelah adalah TANAH NEGARA dan sebelah TIMUR adalah SIRAN.
Sementara sertifikat SHM No.1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA dan SHM No.1181 atas nama SYAIFUDDIN ST, menunjukan batas - batasnya, di sebelah BARAT adalah LAUT, dan sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas pada hari Kamis 04 Desember 2014, menunjukan sertifikat SHM No.1180 dan Sertifikat SHM No.1181 batas - batasnya sebelah BARAT adalah LAUT.
Masih kata Hatab, dari batas - batas yang diklaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) buku tanah No 507 dan buku tanah no.511 sangat tidak sinkron dengan lokasi tanah milik SRI MARJUNI GAETA DKK, karena di lapangan buku tanah No 507 dan buku tanah 511, menunjukan bahwa sebelah Utara adalah LAUT, sementara fakta lapangan menunjukan sebelah BARAT menunjukan LAUT, artinya tanah yang diklaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) tidak berada dilokasi yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA Dkk. Alias jauh panggang dari api.
Selanjutnya,atas adanya ketidaksingkronan batas - batas buku tanah 507 dan buku tanah 511, ada apa? Dengan kenapa? ATR/BPN Kabupaten Sumbawa tidak menindaklanjuti surat permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas 507 dan 511, dan surat permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas tersebut yang disepakati dikantor DPRD Sumbawa dan direkomendasikan oleh DPRD tahun 2014 kenapa tidak dilaksanakan.
"Dan ini yang menjadi catatan khusus ATR/BPN Sumbawa ada apa? Dan Kenapa? Tentunya kami nilai ada konspirasi jahat terjadinya suap menyuap." Lanjut Hatab.
Kemudian, putusan perkara perdata No.3/Pdt.G/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024, Majelis Hakim diduga adanya suap menyuap, dan bagaimana majelis hakim menilai dalam memutuskan perkara, sementara diketahui oleh majelis hakim bahwa fakta lapangan saat persidangan di lapangan menunjukan BARAT adalah LAUT, tentunya kami menduga oknum majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa diduga disuap.
Lanjut Hatab, Kecurigaan yang timbul pada majelis hakim adanya memihak kepada Penggugat. Dirinya sebagai saksi dibuat ricuh dalam memberikan keterangan dengan pertanyaan " apakah saudara saksi tahu bahwa penggugat sudah menerima uang konsiyansi di pengadilan beberapa waktu yang lalu",
"Saya menjawab bahwa saya tahu karena pada tahun 2016-2017 saya diberikan surat kuasa oleh SYAIFUDDIN/MULYADI untuk mengambil uang kompensasi ganti rugi pembebasan jalan Semota yang dititipkan di pengadilan negeri kabupaten Sumbawa." Kata Hatab.
"Dan saya tidak tahu kalau ada konsinyasi yang diambil oleh penggugat di pengadilan, karena menurut saya tidak ada korelasi konsinyasi sirkuit MXGP tahun 2022 dengan kompensasi pembebasan tanah untuk jalan semota tahun 2016-2017, dimana gugatan perkara perdata no.3/Pdt.G/PN.Sbw tersebut adalah tanah yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK, dan tanah sirkuit MXGP tersebut tidak masuk dalam agenda persidangan."Lanjut ke Hatab.
Artinya lokasi yang diklaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) buku tanah 507 dan buku tanah 511 bukan berlokasi di objek yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK karena batas-batasnya tidak sesuai. Dan luasnya juga tidak sesuai, tiba-tiba tiba majelis hakim pengadilan Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat perkara perdata no 3/Pdr.G/PN.Sb. Ada apa dengan hakim yang terhormat, diduga adanya suap?
"Kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sangat percaya dan optimis kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk dilakukan pengawasan,dan mengungkap fakta karena diduga adanya suap khususnya di tataran ATR/BPN Kabupaten Sumbawa terhadap buku tanah No 507 dan Buku tanah no 511, dan mengunkap oknum Majelis Hakim Pengadilan Sumbawa atas putusan Perkara Perdata No.3/Pdt.G/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024." tutup Hatab.