Kontroversi Mutasi ASN: Tim siAP-ADA Ingatkan Bupati Soppeng

Notification

×

Tag Terpopuler

Kontroversi Mutasi ASN: Tim siAP-ADA Ingatkan Bupati Soppeng

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T15:50:21Z

Soppeng (MNC) - Rumor mengenai pelaksanaan rotasi atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menjadi sorotan. 


Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Andi Mapparemma - Andi Adawiah (siAP-ADA), menanggapi isu ini dengan tegas.


Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi siAP-ADA, Muhammad Ichwan Syawal, mendesak Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, untuk menahan diri dari melakukan mutasi, rotasi, atau demosi selama periode Pilkada. 


“Sebagai Bupati sekaligus Ketua Partai pengusung Paslon Kada, tindakan mutasi ASN dapat memicu kecurigaan adanya intervensi politik, yang berpotensi merusak stabilitas birokrasi,” ungkap Wawan, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Posko Pusat Pemenangan, Soppeng, pada Kamis (10/10/2024).


Wawan menekankan bahwa jika mutasi ASN terjadi menjelang Pilkada, hal ini dapat dijadikan alat untuk menguntungkan salah satu calon, yang tentu akan mencederai proses demokrasi. Ia juga menyatakan temuan terkait Surat Tugas yang diberikan kepada ASN secara mendadak, yang menimbulkan spekulasi tentang adanya nuansa politis di baliknya.


“Pak Bupati, mari kita jaga agar Pilkada Soppeng berlangsung kondusif. Biarkan masyarakat Soppeng menggunakan hak politiknya secara bebas di tempat pemungutan suara,” ajaknya. 


Wawan menambahkan pentingnya membangun persepsi publik bahwa Bupati tidak berpihak pada salah satu calon.


Larangan mutasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana.


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 29 Maret 2024 memperkuat larangan ini, menegaskan kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian selama Pilkada. Salah satu poin penting dalam edaran tersebut mengingatkan bahwa pergantian pejabat tidak diperbolehkan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.


“Saya yakin Bupati Soppeng memahami aturan ini, terutama mengingat sisa masa jabatannya yang kurang dari enam bulan,” tutup Wawan, menegaskan perlunya kepatuhan terhadap hukum untuk menjaga integritas pemilihan.


Dengan pernyataan ini, diharapkan Bupati Soppeng akan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang tidak hanya berpengaruh pada masa jabatannya, tetapi juga pada demokrasi di daerah ini. (RED)