Soppeng (MNC), Ketua (LPKN), Alfred Surya Putra Pandu'u meminta Polres Soppeng menindak tegas para oknum Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Soppeng.
"Netralitas kepala desa dan lurah bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Kepala desa dan lurah serta perangkatnya tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Ini adalah komitmen yang harus dijaga. Jika tidak, konsekuensinya bukan hanya sanksi administrasi, tetapi juga pidana," ujar Alfred, Kamis (24/10/2024).
Regulasi mengenai aturan netralitas kepala desa dan perangkatnya sendiri telah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sementara dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Nah jika undang-undangnya sudah ada, terus sanksinya pun sudah jelas, olehnya kami meminta Polres Soppeng untuk menegakkan aturan, ini bukan hanya masalah aturan, tetapi soal komitmen menegakkan hukum," ujar Alfred.