Mahkamah Agung Republik Indonesia Terima Pengaduan Perwakilan dari NTB

Notification

×

Tag Terpopuler

Mahkamah Agung Republik Indonesia Terima Pengaduan Perwakilan dari NTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T13:19:34Z


Jakarta  (MNC), Abdul Hatab dan Abdul Haji perwakilan masyarakat NTB menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya ke Bagian Pengawasan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang mengambil keputusan atas perkara antara Sri Mujani Gaeta melawan Ali bin Dahlan disingkat AliBD.



Sudah terima surat pengaduan yang ditunjukkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung  Republik Indonesia tersebut Mengatasnamakan dirinya sebagai  Pangadu/Pelapor :  ABDUL HATAB dan Abdul Haji,  S. AP. 


Aktivis yang bernama Abdul Hatab beralamat Kantor  di Jl.Komplek Uma Mangale RT003 /RW 005

Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten SUMBAWA NTT. Ia memasukkan B/1.267/176/ ALSM/FPPK-PS/ITK/X/2024 tertanggal 18 oktober 2024. 


"Ini adalah bukti Pengaduan Pelanggaran  kode Etik dan Pedoman Perilaku perkara perdata No 3/PDT. C1/2024/PN Sumbawa yang kami lihat tidak menjalankan kaidah hukum yang adil dan tidak berpihak. Banyak bukti di Lapangan yang Memperlihatkan Pelanggaran tersebut, "kata Hatab, Senin (21/10) sore di lobi kantor Mahkamah Agung. 


Hatab menjelaskan bagaimana perilaku hakim saat melakukan sidang di lapangan atau di lokasi yang terlihat tidak mendalami persoalan. Padahal sumber terjadinya permasalahan terhadap sertifikat lainnya  yaitu sebagai berikut: 


Pertama, SHM 1180,SU:627/02 luas 23.110 m2 atas nama SRI MARJUNI GAETA.

Kedua, SHM 1181, SU: 583/02 luas 19.110 m2 atas nama SYAIFUDDIN. Ketiga, SHM 1178, SU:544/02 luas 18.890 m2 atas nama ALIMUDDIN. Keempat,SHM 1179, SU:529/02 luas 16.425 m2 atas nama ALIMUDDIN.

Kelima, SHM 1184, SU:641/02 luas 9.795 m2 atas nama SUPARDI. Keenam, SHM 1188, SU:547/02, luas 9795 m2. Dan terakhir SHM YG 1949, SU: 50/10 dengan luas 33.223 m2 atas nama SURAJI.


Sumber permasalahan, ALI BIN DAHLAN atau dikenal sebagai ALI BD telah mengklaim buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI berada di lokasi yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA dengan nomor SHM 1180.


Kedua,SYAIFUDDIN SHM nomor 1181. Ketiga, ALIMUDDIN SHM nomor 1178.Keempat, ALIMUDDIN SHM dengan nomor 1179.Kelima, SUPARDI SHM dengan nomor 1184.Keenam, SUBANDIYONO SHM dengan nomor 1188. Ketujuh, SURAJI dengan SHM nomor 1949.


Berita acara hasil rekonstruksi pengembalian batas - batas tanah dan titik koordinat yang dipublikasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BP) Kabupaten Sumbawa yaitu SHM Nomor 1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA tersebut menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan TANAH NEGARA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT. Selanjutnya SHM Nomor 1181 atas nama nama SYAIFUDDIN menunjukkan bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan GANG /SRI MARJUNI GAETA dan sebelah BARAT berbatasan dengan LAUT.


Uniknya penjelasan pihak Kabupaten Sumbawa mengatakan, bahwa buku tanah nomor 507 dan buku tanah nomor 511 atas nama SANGKA SUCI tersebut, tidak ditemukan Warkah dan titik kordinatnya.


Bahkan peninjauan fakta lapangan terhadap batas - batas tanah, dan dipadukan dengan buku tanah nomor 507 menunjukkan batasnya bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan LAUT dan buku tanah nomor 511 menunjukkan batasnya sebelah UTARA berbatasan dengan Laut.