Makassar (MNC), Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) mendesak Polres Soppeng untuk segera menuntaskan laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan desa di Kabupaten Soppeng.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua LHI, Mahmud Cambang, melalui telepon seluler kepada media ini.
"Laporan kami telah berjalan selama kurang lebih sepuluh hari. Ada empat desa yang telah kami adukan di Polres Soppeng ," kata Mahmud di Soppeng, Kamis (31/10/2024).
Mahmud menegaskan bahwa penyidik Tipikor Polres Soppeng harus segera menyelesaikan laporan tersebut. "Kami akan terus mengawal proses ini," tegasnya.
Ia menegaskan, LHI akan terus mengawal laporan empat desa itu. Selanjutnya, pihaknya akan memasukkan lagi laporan sejumlah desa terhadap pengerjaan proyek yang terindikasi terdapat penyimpangan.
"Segera kami akan melayangkan surat permintaan informasi hasil penelitian laporan, terang Mahmud menambahkan.
Sebelumnya, diberitakan terdapat empat desa yang dilaporkan yakni Desa Jampu, Umpungeng, Ganra dan Desa Timusu.
Desa Jampu, Umpungeng dan Ganra, kami mempertimbangkan untuk meminta Polda Sulsel melakukan suvervisi. "Kedua Desa ini perlu mendapatkan atensi," Ujar Mahmud menegaskan.
"Tidak menutup kemungkinan Desa Kessing dan Marioritenga juga akan kami laporkan, terangnya.
Penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh perilaku koruptif aparaturnya agar publik tetap percaya bahwa Polres Soppeng serius dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.