Jakarta (MNC), Beberapa orang penghuni Apartemen Kebagusan City mengherani kebijakan pengurus PPPRS di Apartemen Kebagusan City, Jl. Baung Raya, Jakarta Selatan yang tidak akomodatif dan tidak aspiratif.
Seperti kita tahu, bahwa Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.
Menurut salah seorang penghuni apartemen Kebagusan City--yang tidak mau disebut namanya--, mengatakan bahwa saudara AH saat ini sebagai ketua PPPRSRS Kebagusan City, Jl. Baung Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ia dinilai lebih mengutamakan penyelesaian proyek-proyek sendiri tanpa persetujuan dan musyawarah para pemilik Unit apartemen.
Dikuatirkan kebijaksanaannya untuk keuntungan diri sendiri daripada perbaikan lift yang tidak ada keuntungan bagi pribadinya. Artinya, ia tidak aspiratif dan tidak akomodatif terhadap keinginan para penghuninya.
"Nanti kepada pengganti ketua pengurus diharapkan untuk menutup pintu dan tangga yang mubazir. Jadi, hanya satu pintu keluar masuknya, sehingga satpam mudah kontrolnya," kata Nara sumber yang sudah tinggal hampir sepuluh tahun itu.
Menurut Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH menjadi pengurus PPPRS jauh lebih sulit dibanding menjadi Ketua RT, Ketua RW dan LMK sekalipun. Sebabnya ingin tahu?
Pertama, menjadi Ketua RT, RW, dan LMK hanya mendapatkan kompensasi di bawah lima juta rupiah, dan paling banyak tiga juta rupiah sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Kedua, menjadi Ketua PPPRS harusnya orang mempunyai dedikasi tinggi terhadap ratusan atau ribuan penghuni tiga tower yang ada di Apartemen Kebagusan City.
Ketiga, keuangan yang besar yang dikelola mulai dari service charge hingga biaya-biaya lainnya harus diaudit oleh Akuntan Publik. Tanpa ada audit keuangan dikuatirkan akan terjadi kasus penggelapan dana penghuni apartemen.
Keempat, masa kerja tiga tahun terlalu cepat bagi pengurus yang aspiratif dan akomodatif, tapi terlalu lama bagi pengurus yang tidak dapat menjalankan kepemimpinan dengan amanah.
Kelima, hendaknya pengurus PPPRS adalah orang yang mengerti hukum dan ekonomi sekaligus. Tujuannya, agar seluruh biaya yang dipungut dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya.
(HSW)