Soppeng (MNC) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng 2024.
Dugaan politik uang yang laporkan salah atau tim kampanye dengan perbuatan membagi-bagikan uang dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Di dalam Formulir tersebut di jelaskan bahwa status laporan bukan merupakan Pelanggaran pidana pemilu dengan alasan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemulihan.
Saat peristiwa pembagian uang tersebut tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu. Sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi, terang Abd.Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
"Keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin (14/10).