Soppeng (MNC) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa oleh beberapa kepala desa di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Iptu Fahrul, SH. MH, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari masyarakat mengenai sejumlah proyek desa yang diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Kami telah memerintahkan unit Tipikor untuk turun ke lapangan guna memeriksa lokasi sesuai dengan data yang diterima," kata Iptu Fahrul, Jumat (1/11/2024).
Saat ini, sudah ada tiga desa yang dilakukan peninjauan, dan laporan tersebut akan didalami lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa semua aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, terdapat laporan mengenai empat desa yang diadukan oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), yaitu Desa Jampu, Umpungeng, Ganra, dan Timusu.
Ketua LHI, Mahmud Cambang, memberikan apresiasi kepada Polres Soppeng atas tindak lanjut terhadap laporan mereka. "Kami mengapresiasi Polres Soppeng yang telah merespons laporan kami. Kami percaya mereka akan bekerja secara tepat," ujarnya, Jumat (1/11/2024) di salah satu warkop di Soppeng.
Mahmud menambahkan, dari tiga desa tersebut, pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada Desa Jampu dan Umpungeng. Menurutnya, kedua desa tersebut perlu diperiksa lebih mendalam.
"Data sudah ada, namun kami akan terus melengkapi informasi dan dokumen terkait kedua desa agar bukti dugaan korupsinya benar-benar kuat," ungkap Mahmud.
Aktivis antikorupsi ini juga menyatakan bahwa mereka akan melaporkan sekitar enam desa tambahan dalam waktu dekat.