Soppeng - Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SLTP di Kabupaten Soppeng, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Laporan ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), dengan harapan agar proses hukum dapat segera dilaksanakan.
Mahmud Cambang, Ketua Monitoring dan Investigasi LHI Kabupaten Soppeng, menyatakan bahwa lembaganya telah memperoleh bukti awal yang kuat yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan dana dalam pengadaan seragam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak pendidikan anak-anak di Kabupaten Soppeng, yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak melalui anggaran yang telah disediakan pemerintah.
”Korupsi dalam pengadaan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan anak-anak. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diselewengkan. Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” kata Fahril /Mahmud Cambang.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ini, LHI juga mengungkapkan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam proses hukum yang akan datang.
Dalam komunikasi yang intens dengan pihak Kejati Makassar, LHI meyakini bahwa kasus ini akan segera mendapatkan perhatian serius, dengan rencana penyelidikan yang dimulai pada awal tahun mendatang, yaitu bulan januari 2025.
“Kami tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi juga akan terus mengawal jalannya proses hukum agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini adalah momen penting untuk menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” urai Mahmud pada Rabu (25/12).