Soppeng - Ketua Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud Cambang, menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng.
Ia mempertanyakan komitmen dan keseriusan Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap laporan ini, mengingat pentingnya keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
“Kami mendesak Polda Sulsel untuk tidak jalan di tempat. Rakyat butuh keadilan. Korupsi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat, dan tidak ada alasan untuk memperlambat proses hukum,” ujar Mahmud dengan tegas.
Bang Mahmud, menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum, terutama karena dampaknya yang sangat merugikan pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat.
”Kalau terus dibiarkan, ini hanya memperkuat kesan bahwa hukum tumpul ke atas tajam kebawah, katanya, Jum'at (17/1).
Sebagai informasi , Polda Sulsel melalui surat yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus mencantumkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Diketahui, Laporan ini sedang ditangani oleh Unit 4 Subdit III, dengan perwira yang bertanggung jawab, Kompol Amri, A.Md., S.M., dan IPTU Deddy Randa, S.H., M.H.
Namun, Mahmud Cambang menekankan pentingnya transparansi dan percepatan penanganan perkara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Masyarakat menunggu hasil nyata. Jika memang ada bukti kuat, tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan secepatnya. Jangan sampai laporan ini hanya menjadi isu tanpa tindak lanjut yang jelas,” ungkap Mahmud.
Sementara itu, IPTU Deddy Randa, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, memastikan bahwa kasus tersebut masih berjalan.
”Iye masih berjalan. Saya selesaikan dulu kasus tunggakan BRI Soppeng, sementara ini penetapan tersangka sedang diproses,” tulisnya dalam pesan singkat, pada Kamis (16/1).