Makassar,- Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perkembangan laporan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (14/1/2025), Ketua Tim LHI, Mahmud Cambang, mengungkapkan keprihatinannya terkait minimnya respons dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut, meskipun laporan dan temuan baru telah disampaikan oleh pihak LHI.
Mahmud menjelaskan, pada hari yang sama dirinya telah mengirim pesan kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel untuk meminta informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, meski pesan tersebut telah terbaca, pihak penyidik tidak memberikan tanggapan. "Saya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait penanganan sebelumnya yang tertanggal 2 Oktober 2024, serta informasi baru yang kami temukan terkait kondisi pasar Lamataesso pada 2 Januari 2025," jelas Mahmud di Makassar. Namun, menurutnya, pihak penyidik Polda Sulsel tidak memberikan respons apapun.
Kritikan terhadap lambannya penanganan kasus ini semakin menguat, karena Mahmud menegaskan bahwa meskipun pengadu tidak meminta informasi, pihak penyidik seharusnya memberikan informasi perkembangan kepada publik sesuai dengan ketentuan dalam peraturan kapolri (Perkap). Ia juga menyatakan bahwa LHI berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Ketua Umum DPP LHI, guna mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan untuk mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Kapolda dan Irwasda atau bahkan membawa kasus ini ke tingkat pusat.
Harapan Mahmud, kasus pasar Lamataesso yang menelan anggaran hingga 23 miliar rupiah ini dapat menjadi perhatian KPK RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, meskipun telah menghabiskan anggaran besar, pasar yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi pedagang di Soppeng ini justru dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan. Bahkan, bangunan pasar tersebut sudah menunjukkan keretakan dan kerusakan pada platformnya. "Sangat disayangkan uang negara sebanyak itu jika dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," tegas Mahmud.
Tidak hanya kasus pasar Lamataesso, LHI juga akan terus memantau dan melaporkan seluruh proyek pembangunan di Soppeng yang menggunakan dana pemerintah, termasuk proyek-proyek infrastruktur jalan yang diduga menyimpan potensi penyimpangan. "Kami akan tetap mengawasi setiap proyek di Soppeng dan jika ada indikasi penyimpangan, kami akan terus menyorotinya," pungkas Mahmud.
Kritik ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, agar tidak ada pihak yang merugikan kepentingan publik dan menyalurkan dana negara untuk kepentingan pribadi.*