Indramayu, Jaksa Penuntut Umum yang bijak akan merubah dakwaan yang mengancam terdakwa dengan hukum berat sesuai fakta dalam persidangan. Ini bukti nyata yang dialami oleh Anak berinisial I di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
"Klien kami pada Jumat (20/12/2024) diminta tolong bapaknya untuk membeli jamu di Dayung, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Ia menunggu di tempat parkiran motor. Namun, tiba tiba ia melihat abangnya dibekap oleh seseorang sehingga refleks segera turun tangan membantu," ungkap Suta Widhya SH, kuasa hukum dari orang tua I yang bernama Kap.
Kemudian terjadi pemukulan oleh I kepada lelaki yang dilanjutkan dengan menghantam kepala sebelah kiri belakang dengan ember hitam yang ada tidak jauh dari mereka bergelut. Akibat hantaman tersebut sang abang bisa melarikan diri.
"Polisi. Polisi." teriak dua orang kawan dari lelaki si pembekap tersebut. Akibat terikan tersebut, si anak menghentikan aksinya. Terlihat darah segar membasahi wajah sang polisi. Segera saat itu juga sang anak dibekuk tanpa perlawanan.
Dalam persidangan di PN Indramayu, Senin (13/1) pun permohonan maaf pun dilontarkan kembali oleh si anak I bin Kap. Terlihat ia menahan tangis mendengar dakwaan JPU Ali dengan diterapkan Pasal 214 KUHP yang berisi sanksi maksimal hukuman tujuh tahun.
Berbeda jauh dakwaan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Pada Rabu (15/1)siang ternyata JPU hanya menuntut hukuman 120 jam dengan kewajiban 1,5 jam per hari untuk melakukan kerja sosial di Kantor Desa.
Mengapa bisa begitu? Pertama, JPU menyadari bahwa mens rea dari sang Anak tidak ada untuk melakukan kejahatan. Ia semata membela diri karena menyangka abangnya sedang diperlakukan tidak pantas oleh seseorang. Ia menduga ada tindak pidana kejahatan yang dialami oleh sang abang.
Suta salut dengan apa yang dilakukan oleh JPU dengan tuntutannya. Tuntutan jauh beda dengan dakwaan yang semula berpotensi terancam hukuman maksimal tujuh tahun karena melawan petugas yang sedang berdinas. Lagi pula, saksi korban yang melaporkan ke polisi sudah memaafkan kesalahan dari si anak.
Adakah jaksa bijak seperti di atas pada kasus-kasus yang dialami oleh terdakwa pengguna narkoba? Sulit menemukannya. Karena karena jaksa penuntut umum sebagaimana figur JPU Ali benar-benar mempertunjukkan sebagai pemangku "DOMINUS LITIS" benar benar mengendalikan perkara secara obyektif, hingga berbalik 180 derajat dari Dakwaan dengan tuntutan yang lebih bersifat mendidik terhadap terdakwa anak.
Untuk JPU yang menangani perkara pecandu narkoba atau penyalahguna narkoba, mulailah mencontoh JPU Ali Usman, S.H. dari Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.