Soppeng (MNC), Terkait pemberitaan di salah satu media online lokal Soppeng dengan judul "Pemilik Tambang Diduga Anggota DPRD, Warga Toddang Saloe Wajo Protes Jalannya Rusak Parah", Ketua Lembaga Kajian Advokasi HAM dan Investigasi (LHI), Mahmud, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Dari hasil verifikasi tim monitoring LHI, diketahui bahwa kerusakan jalan yang dimaksud bukan disebabkan oleh aktivitas kendaraan pengangkut tambang pasir, melainkan akibat banjir. Hal ini diperkuat oleh pernyataan warga setempat.
"Iya, benar jalan pernah ditutup, tetapi itu karena banjir, bukan karena kendaraan tambang," ujar Eki, salah satu warga, Senin (27/1/2025).
Selain itu, warga lainnya justru mengapresiasi pemilik tambang yang disebut dalam pemberitaan. "Pemilik tambang sangat peduli dengan kondisi lingkungan. Bahkan, ia sering membantu perbaikan jalan tani," tambah seorang warga.
Ketua LHI, Mahmud, menyayangkan pemberitaan yang dianggap tidak faktual tersebut. "Kami di LHI selalu memantau kegiatan pertambangan untuk memastikan tidak ada yang merugikan masyarakat. Jika ada masalah, kami pasti tindak lanjuti. Namun, pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan sekadar wacana," tegasnya.
Mahmud juga menegaskan bahwa tambang yang disebut dalam berita memiliki izin resmi. "Jika ada pihak yang mencoba menghalangi aktivitas tambang berizin, itu melanggar hukum. Kami harap media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan publik," pungkasnya.*