Mengurai Benang Ruwet KORUPSI dI Indonesia Gelap

Notification

×

Tag Terpopuler

Mengurai Benang Ruwet KORUPSI dI Indonesia Gelap

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T02:37:30Z
SAYA YAKIN ANDA ITU INTELEKTUAL, Bukan Intelektual jika Anda tidak bisa merasakan adanya keganjilan dan keanehan KORUPSI semakin tumbuh subur dan tambah edan rakaruan meskipun realitanya KPK sudah melakukan OTT dimana-mana.

Tapi saya tidak yakin Anda mengetahui persis APA penyebab sesungguhnya.

Ketahuilah bahwa penyebabnya adalah proses kelahiran KPK pada 27-12-2002 tidak dijaga dan diawasi dengan baik oleh Presiden Megawati dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. 

Ditemukan adanya Tangan OLIGARKI yang dengan sengaja menyelundupkan Penjelasan Pasal 6 UU KPK Tahun 2002 sehingga mengakibatkan ;

1. KPK kehilangan strategi manajemen dalam menanggulangi masalah korupsi, tidak tercipta sinergi antara aparat penegak hukum dengan akuntan negara (BPK dan BPKP). 

2. Tidak sesuai dengan Rancangan UU KPK 2002 yang telah disusun dengan baik oleh Profesor Romli Atmasasmita, yaitu peran pemberantasan korupsi diberikan kepada aparat penegak hukum. Peran pencegahan diberikan kepada akuntan BPK dan BPKP.

3. Membuka lebar kesempatan atau peluang terjadinya tindak pidana korupsi karena semua lembaga yang ada yaitu ; Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat, menjadi Instansi yang berwenang memberantas korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang pencegahan korupsi.

4. Memberikan Surplus Kekuasaan kepada aparat penegak hukum karena KPK dapat Mensupervisi kinerja BPK dan BPKP. 

5. Penjelasan pasal 6 kontradiktif dengan pasal 69 UU KPK 2002 yang mengatakan, dengan terbentuknya KPK maka KPKPN menjadi bagian bidang pencegahan pada KPK.

6. UU KPK Tahun 2002 seharusnya batal demi hukum (Mati) karena melanggar UUD 1945 pasal 23E ayat (1). Tetapi lolos dari ketatnya penjagaan Mahkamah Konstitusi.

Akibat selanjutnya sistem pengendalian majemen dan sistem tata kelola aset negara menjadi RUSAK BERAT.

Korupsi tumbuh subur dimana-mana.
Indonesia kelihatan mulai remang-remang menuju gelap

Pada tahun 2019 katanya akan direvisi atau diperbaiki ternyata UU KPK Tahun 2002 DIMUTILASI oleh DPR RI. 

Frasa yang diselundupkan OLIGARKI (Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" termasuk BPK, BPKP, KPKPN, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen) dibuang di tong sampah, menjadi UU KPK Tahun 2019 dan berlaku sampai sekarang tanpa ditanda tangani Presiden Jokowi.

KPK/ALAT pemberantas korupsi yang semula RUSAK BERAT berubah menjadi semakin RUSAK BEJAT.

Hingga korupsi semakin tumbuh subur dan semakin tambah edan rakaruan.

Ketua KPK dipecat karena harta.
Ketua MK dipecat karena tahta.
Ketua KPU dipecat karena wanita.

Fenomena pemberantasan korupsi seperti berburu binatang di dalam kebun binatang. Mana binatang atau koruptor yang mau ditangkap duluan, suka-suka aparat penegak hukumnya.

Disinilah masalah korupsi sudah sampai pada puncak-puncaknya keruwetan.

LALU BAGAIMANA SOLUSINYA ??
Guampang pol... 
Karena ini masalah Penegakan Hukum, maka PRESIDEN PRABOWO harus mau memanggil 3 orang Ahlinya Ahli Hukum yang kemarin bersengketa soal hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Prof. Refly Harun, Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD) untuk dipertemukan supaya bisa MENGUJI kebenaran apa yang berXX disampaikan oleh Mr. HAND.

JASBERSIH
Jangan Anda Sungkan-sungkan Bertanya Sama Itu Helmy.
Agar INDONESIA tidak menjadi GELAP.

Ttd.
@Mr. HAND (Helmy Akuntan NDeso). 
Satu-satunya saksi mata yang masih hidup atas peristiwa Penyelundupan Penjelasan Pasal 6 UU KPK 2002.

(HSW)