Makassar, Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan ( polda Sulsel ) telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, (Mahmud cambang) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau ketidaksesuaian dalam pembangunan proyek irigasi teppo kessi yang berada di desa ganra, kecamatan ganra, kabupaten Soppeng, propinsi Sulawesi Selatan
Laporan tersebut diajukan pada 5 September 2024 dan kini resmi masuk tahap pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, sebagaimana tertuan dalam surat dengan Nomor SP2HP, B/7564/X/RES. 3.3/2024/Reskrimsus
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah unit 4 subdit III dit. Reskrimsus Polda sulsel KOMPOL AMRI, dan panit 3 Unit 4 subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel IPTU RANDA, S.H., M.H
Dalam surat yang ditandatangani Direktur reserse kriminal Polda Sulsel DEDI SUPRIYADI, S.I.K disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum yang berlaku.