Jakarta, Kuasa Hukum dari perkara Nomor 840/Pid.sus/2024/Jkt.brt tidak habis pikir, mengapa majelis hakim tidak berani mengambil keputusan untuk memvonis bebas terhadap kedua Kliennya BK dan YS pada Selasa (25/2) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Padahal rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional tanggal 10 Januari 2025 sudah merekomendasikan untuk rehabilitasi maksimal 6 bulan sementara proses persidangan terus dilaksanakan sampai selesai." Ungkap Yulia usai sidang vonis
Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan asesmen terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.
Yulia pun mengatakan bagaimana gigihnya rekan Penasehat Hukum lain, Suta Widhya SH telah banyak bersurat ke berbagai instansi terkait. Mulai dari BNN Propinsi DKI Jakarta, BNN Pusat, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kementerian Hukum, sampai ke Presiden Republik Indonesia.
"Isi surat mulai dari permintaan perlindungan hukum atas dakwaan dan Tuntutan yang tidak ada pasal 127 sebagai pasal alternatif, dan sehingga rekan saya Suta Widhya membuat pengajuan surat permintaan dibantu mendatangkan ahli, hingga pelaporan atas kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak tepat dalam menerapkan pasal 114 (1) juncto Pasal 112(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G," aku Yulia.
"Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah perdagangan gelap atau Ilegal?" Tanya Yulia heran.
Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan asesmen terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.
"Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G," aku Yulia.
"Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah perdagangan gelap atau Ilegal?" Tanya Yulia heran.
Ke depan Yulia berharap aturan pidana kepada para penyalahgunaan dan pecandu narkoba tidak lagi masuk ranah kurungan penjara. Mereka harus direhabilitasi, karena kesehatan mentalnya para pemakai dan pecandu dianggap tidak sama dengan manusia normal lainnya.
"Mestinya undang-undang kesehatan yang dipakai. Bukan pemidanaan. Bukankah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun memberikan amnesti kepada para Tahanan kasus narkoba khusus non pengedar dan produsen? Dan, jangan lupa Jaksa Agung Republik Indonesia pun mengharamkan mereka pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu untuk dipenjara?" Tandas Yulia menutup penjelasannya ke awak media.
Jadi, benarkah keputusan majelis hakim yang tetap memidanakan terdakwa penyalahgunaan narkotika? Tergantung kasusnya. Jika terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban dan hakim tidak mempertimbangkan rehabilitasi, keputusan itu bisa dianggap kurang sesuai dengan semangat UU Narkotika. Sebaliknya, jika terdakwa adalah pengguna biasa tanpa faktor ketergantungan, pemidanaan adalah sah dan benar secara hukum. Yang pasti, UU memberikan fleksibilitas kepada hakim, tetapi keadilan substantif—bukan hanya formal—harusnya jadi pertimbangan utama. Tanpa detail kasus spesifik, sulit menilai "kebenaran" putusan secara mutlak.