Soppeng, Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali beroperasi di Sungai Labokong, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini terungkap dari hasil investigasi Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) yang menemukan bukti aktivitas tambang berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
Ketua Tim Monitoring LHI, Mahmud, menjelaskan bahwa video yang direkam tiga hari lalu menunjukkan dua unit excavator sedang mengisi material ke dump truk untuk dibawa keluar dari lokasi tambang. Senin (21/4).
“Video pertama saya perlihatkan itu aktivitas tiga hari yang lalu, terlihat excavator sedang mengisi material ke beberapa dump truk".
"Sedangkan foto dan video kedua saya ambil hari ini di lokasi tambang, terlihat beberapa alat berat seperti excavator, greader, dan bomag terparkir di sana,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan akan melakukan pengecekan lokasi. “Iya, besok kami cek ya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal juga marak terjadi di beberapa lokasi lain di Kabupaten Soppeng, seperti tambang di Sungai Salokaraja, Kecamatan Lalabata, tambang di samping Polres Soppeng, dan di Sungai Panincong, Kecamatan Lalabata Rilau.
Namun, lokasi-lokasi tersebut kini sudah ditutup. Munculnya aktivitas baru di Sungai Labokong menjadi perhatian serius bagi aparat dan masyarakat setempat untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) adalah organisasi yang bergerak di bidang pemantauan dan advokasi hak asasi manusia serta lingkungan hidup di Indonesia.
LHI aktif melakukan investigasi dan pelaporan guna mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
(@R/*)