Soppeng, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengambil langkah cepat dan tegas dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Asanae, Desa Marioritengnga. (27/4).
Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari Lembaga Hijau Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng sebagai bentuk nyata perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Ketua Monitoring dan Investigasi LHI Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sebelumnya menjadi keluhan serius warga karena mengancam ekosistem sungai dan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup di kawasan itu.
“Kami dari LHI sangat mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Polres Soppeng. Ini merupakan langkah berani dan bermartabat dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan yang menjadi hak dasar masyarakat,” ujar Mahmud Cambang.
Menurut Mahmud, keberanian Polres Soppeng dalam menghentikan praktik tambang ilegal harus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Ia menegaskan pentingnya gerakan bersama untuk melawan tambang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak, namun merugikan masa depan generasi bangsa.
“Polres Soppeng telah menunjukkan kepada kita semua bagaimana hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.
Aktivitas tambang ilegal di Sungai Asanae sudah lama menjadi sorotan publik akibat keluhan warga yang khawatir akan dampak kerusakan lingkungan seperti erosi dan pendangkalan sungai.
Penindakan tegas oleh Polres Soppeng diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan serta menjaga hak-hak masyarakat sekitar.
(FaM/*)