Makassar, Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menegaskan bahwa kritik dan cemoohan terhadap laporan lembaganya soal dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, bukan hal yang menghalangi perjuangan mereka.
LHI tetap melanjutkan pengawasan dan pelaporan demi menjaga marwah keadilan dan penggunaan anggaran negara yang benar.
Dalam pernyataannya hari ini, Arham menjelaskan bahwa laporan LHI didasarkan pada data lapangan dan laporan masyarakat, bukan asumsi semata.
“Sorotan kami terhadap proyek-proyek bermasalah di Soppeng memang bertubi-tubi. Itu bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa berbagai proyek tersebut menyimpan masalah, mulai dari spesifikasi yang diduga tidak sesuai hingga kualitas bangunan yang memprihatinkan,” katanya. Rabu (16/4/2025).
LHI telah mengirimkan berbagai laporan ke aparat penegak hukum terkait proyek-proyek seperti Pasar Lamataesso, pembangunan RSUD Latemmamala (termasuk gedung Radiologi dan ICU), pengadaan lift, serta pembangunan Puskesmas Baringeng yang mengalami keretakan.
“Kasus RSUD ini kami lihat penuh kejanggalan, Ada bangunan baru sudah mulai rusak, plafon ada yang ambruk, bahkan ada pengadaan barang yang katanya sudah dilelang sejak 2024 belum juga terlihat wujudnya,” terang Arham.
Selain fokus di Soppeng, LHI juga aktif mengawasi proyek di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Beberapa laporan mereka telah berujung pada penindakan hukum terhadap oknum pejabat.
Arham juga menanggapi tuduhan negatif yang diterima LHI, termasuk anggapan bahwa lembaga tersebut menerima suap atau hanya menyebar “berita basi”.
“Kami anggap itu hanya bagian dari resistensi pihak-pihak yang terusik, tapi kami tak goyah,” tegasnya.
Arham menegaskan bahwa misi LHI bukan mencari popularitas atau keuntungan, melainkan menjaga suara keadilan dan memastikan negara bebas dari praktik korupsi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa terganggu oleh aktivitas pengawasan LHI, namun menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan tugas moral untuk mengawal dana publik.
“Kepada pejabat dan pengelola anggaran: gunakan uang rakyat dengan benar. Bangunlah sesuai aturan agar tidak tersangkut hukum,” pungkas Arham.
Sekadar diketahui, Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) adalah organisasi yang fokus pada pengawasan, pelaporan, dan advokasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia serta penyalahgunaan anggaran negara.
LHI aktif di berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dengan tujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas publik serta pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
(MC/**)