Tambang Galian C Ilegal di Sungai Asanae Rusak Lingkungan, LHI Desak Penindakan Tegas

Notification

×

Tag Terpopuler

Tambang Galian C Ilegal di Sungai Asanae Rusak Lingkungan, LHI Desak Penindakan Tegas

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T16:11:18Z

Soppeng, Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengecam keras aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Sungai Asanae, Dusun Kawue, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Senin (21/4/2025). 


Tambang ilegal ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di bantaran sungai, serta mengancam sistem perpipaan warga setempat.


Ketua Tim Monitoring, Investigasi, dan Pelaporan LHI, Mahmud Cambang, menyatakan bahwa kegiatan tambang tersebut harus segera dihentikan tanpa kompromi. 


“Aktivitas galian ini merusak lingkungan dan mengancam sistem perpipaan warga". 


"Tidak ada dasar hukum yang sah yang membenarkan kegiatan tersebut,” ujar Mahmud saat konferensi pers pada Senin (21/4). 


Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan cepat dan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini.


Mahmud juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pertambangan ilegal yang merusak ruang hidup masyarakat harus diberantas dan semua pihak yang terlibat maupun yang memberikan perlindungan harus diusut secara hukum. 


“Kegiatan ini mencerminkan kelemahan pengawasan dan potensi adanya pembiaran sistematis". 


"Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka wibawa negara ikut dipertaruhkan,” tambahnya. 


Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pemilik tambang terkait aktivitas tersebut.


LHI menuntut agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini dan melakukan pemulihan lingkungan yang telah rusak. 


Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.


Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) adalah organisasi yang bergerak di bidang pemantauan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan di Indonesia. 


LHI berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat dan masyarakat yang terlindungi. 


(@R/**)